Kreativitas dan Inovasi dalam Berwirausaha
Pengantar
Kreativitas
adalah kemampuan untuk mengembangkan ide-ide baru dan cara-cara baru dalam
penyelesaian masalah dan menemukan peluang (thinking new thing).
Inovasi
adalah kemampuan untuk menerapkan kreativitas dalam rangka pemecahan masalah
dan menemukan peluang (doing new thing).
Hambatan
dan Teknik Meningkatkan Kreativitas
dalam
proses kreativitas terdapat hal-hal yang menghambat ataupun
mendukung dalam diri seseorang.
1. Hambatan
kreativitas
Secara
rinci, hambatan-hambatan kreativitas dapat dijelaskan sebagai berikut:
·
· Hambatan
psikologis
Hambatan
ini membuat seseorang menjadi tidak bebas dalam mengeksploitasi dan mengubah
gagasan, mengalami halangan dalam mengekspresikan kemampuan konseptual, dan
kurang mampu berkomunikasi dengan baik
·
· Hambatan
budaya
Hambatan
dalam hal budaya adalah adanya keseragaman berpikir atau “pemujaan” terhadap
cara berpikir logis dan rasional. Hal ini akan menghambat penyelesaian yang
bersifat intuitif atau menggunakan perasaan.
·
· Hambatan
lingkungan
Lingkungan
sosial seperti sekolah, dimana guru-guru sangat khawatir untuk mencoba gagasan
baru, akan menghambat kreativitas. Lingkongan fisik misalnya tata letak ruang
kerja dapat diatur sedemikian rupa agar dapat mendukung suasana kerja yang
produktif dan kreatif.
·
· Hambatan
bahasa berpikir
Kemampuan
untuk memilih bahasa berpikir yang paling tepat untuk memecahkan masalah akan
dapat menghasilkan pemecahan masalah yang amat kreatif.
·
· Hambatan
keterpakuan fungsional
Hambatan
ini bersumber pada kebiasaan kita untuk memfungsikan peralatan, orang, ataupun
teknologi hanya dengan satu cara
·
· Hambatan
kebiasaan memandang
Kebiasaan
memandang suatu benda atau alat adalah suatu penghambat kreativitas.
2. Teknik
meningkatkan kreativitas
Cara-cara
meningkatkan kreativitas dalam proses pemecahan masalah :
·
· Perumusan
masalah secara kreatif
Adalah
usaha yang dilakukan untuk menghindar dari perumusan masalah yang sudah jelas.
Dengan berpikir secara divergen dan bukan convergen dengan melontarkan
pertanyaan baru maupun mencoba melihat dari sudut pandang yang berbeda agar
memperoleh kemungkinan baru.
·
· Bertanya
dan bertanya
Jadi
untuk membangkitkan kembali sikap bertanya adalah dengan melontarkan
pertanyaan, tanpa perlu khawatir apakah pertanyaan yang kita ajukan salah satu
karena pertanyaan tersebut orang lain menganggap kita bodoh.
·
· Curah
gagasan
Biasanya
dipakai untuk memecahkan masalah yang kompleks oleh kelompok yang terdiri atas
dua sampai tujuh orang.
·
· Orang
aneh
Maksudnya
adalah memasukkan orang lain yang tidak begitu tahu tentang bidang pekerjaan
atau bidang pengetahuan yang sedang dipecahkan masalahnya. Kehadiran orang aneh
ini dapat memperluas kreativitas, karena ia akan memberikan perspektif dari
sudut pandang yang unik atau tidak lazim.
·
· Iklim
kreatif
Pedoman
utamanya adalah menciptakan suasana yang kondusif. Ini berati harus membuang
semua hambatan terjadinya kreativitas, sekaligus menciptakan lingkungan fisik,
psikologis, dan sosial yang kondusif untuk kreatif.
Arti
Penting Inovasi dalam Kewirausahaan
ada
lima jenis inovasi yang penting dilakukan pengusaha, yaitu :
1. Pengenalan
barang baru atau perbaikan barang yang sudah ada.
2. Pengenalan
metode produksi baru.
3. Pembukaan pasar
baru, khususnya pasar ekspor atau daerah yang baru.
4. Penciptaan/pengadaan
persediaan (supply) bahan mentah atau setengah jadi baru.
5. Penciptaan suatu
bentuk organisasi industri baru.
Fungsi
inovasi dari seorang pengusaha tentu saja dapat mengubah pasar dan “aturan
main” yang sudah ada. Pengusaha yang dapat menciptakan jenis barang baru akan
memberikan keuntungan bagi pasar sehingga lebih banyak terdapat pilihan bagi
konsumen.
Melindungi
gagasan dari hasil kreatifitas dan inovasi
Ketika
seorang pengusaha mendapatkan gagasan inovasi untuk produk atau jasa yang
memiliki potensi pasar, dengan segera mereka harus melindunginya dari
penggunaan yang tidak sah. Pengusaha harus memahami cara mendapatkan hak paten,
merek dagang, dan hak cipta yang biasanya disebut dengan Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI), yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli dalam menggunakan dan
mendapatkan manfaat ekonomi dari kekayaan intelektual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar